KASUS - KASUS PELANGGARAAN UU ITE DI INDONESIA
KASUS PELANGGARAN UU ITE
APA ITU UU ITE?
UU ITE adalah undang-undang yang
mengatur mengenai informasi, transaksi elektronik, dan teknologi informasi
secara umum. UU ITE merupakan singkatan dari Undang Undang No. 11 Tahun 2008
Tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU ITE mempunyai yurisdiksi yang
berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum dan merugikan
Indonesia sesuai yang diatur di undang-undang ini. Dengan kata lain, tak peduli
dimana posisi orang tersebut, UU ITE tetap berlaku untuk dirinya.
UU ITE ini pertama kali
dirancang pada tahun 2003 oleh Kementerian Kominfo. Setelah melewati beberapa
proses pengolahan dan didiskusikan, UU ITE akhirnya disahkan oleh Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR RI.
Apa Fungsi UU ITE?
Tujuan atau fungsi UU ITE sudah
dijabarkan Pasal 4, yaitu:
- Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai
bagian dari masyarakat informasi dunia
- Mengembangkan perdagangan dan
perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan publik
- Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada
setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan
dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung
jawab
- Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Perbuatan yang Dilarang UU ITE
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan secara rinci
apa saja perbuatan yang dilarang. Bagi mereka yang melanggar UU ITE berpotensi
mendapat hukuman berupa denda hingga kurungan penjara. Berikut beberapa
perbuatan yang dilarang UU ITE:
1. Menyebarkan Video Asusila
Perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ini diatur
dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Judi Online
Selanjutnya, pasal 27 ayat (2) UU ITE memuat
larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hukuman untuk mereka yang
melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Pencemaran Nama Baik
Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang
pencemaran nama baik. Pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya pada revisi
UU No. 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa ketentuan pada pasal 27 ayat (3)
merupakan delik aduan.
4. Pemerasan dan Pengancaman
Orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman juga berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Berita Bohong
Berita bohong juga dilarang dalam pasal 28 ayat (1)
UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam transaksi elektronik.
Bagi para pelaku penyebar berita bohong bakal
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6. Ujaran Kebencian
Orang yang menyebarkan informasi dengan tujuan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
juga merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Hukuman pelaku ujaran kebencian sebagaimana
dijelaskan pada pasal 28 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
7. Teror Online
Pada pasal 29 UU ITE mengatur perbuatan teror
online yang dilarang. Pasal ini bakal menjerat setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Hukuman bagi pelaku teror online yang bersifat
menakut-nakuti orang lain dengan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).
Perbuatan Lain yang Dilarang UU
ITE
- Mengakses, mengambil, dan meretas sistem
elektronik milik orang lain dengan cara apapun (pasal 30)
- Melakukan intersepsi atau penyadapan
terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan
sebaliknya (pasal 31)
- Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat
yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta
membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32)
- Mengganggu sistem elektronik (pasal 33)
- Menyediakan perangkat keras atau
perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar
larangan yang telah disebutkan (pasal 34)
- Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35).
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Elektronik (ITE) terus memakan korban. Pasalnya, banyak pihak yang masuk bui karena dijerat dengan sejumlah pasal yang dianggap karet dalam UU ITE.
Menurut laporan Southeast Asia Freedom of
Expression Network (SAFEnet), selama periode 2013-2021 terdapat 393 orang yang
dituntut dengan pasal Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, trennya menurun pada 2021 seperti terlihat
pada grafik.
"Berdasarkan pemantauan dan pendampingan
SAFEnet sepanjang 2021, setidaknya ada 30 kasus pemidanaan dengan total 38
korban kriminalisasi. Jumlah ini menurun hampir separuh dari jumlah korban pada
tahun sebelumnya sebanyak 84 orang korban," tulis SAFEnet
dalam Laporan Situasi Hak-Hak Digital Indonesia 2021.
Meski trennya menurun, SAFEnet menilai hal ini
tidak serta-merta menunjukkan adanya perbaikan dalam hak kebebasan berpendapat.
“Pasalnya, latar belakang korban kriminalisasi yang
paling banyak pada tahun ini adalah para pembela hak asasi manusia (HAM) yang
menyuarakan kepentingan publik yang lebih luas,” jelas SAFEnet.
Berdasarkan latar belakangnya, pada 2021 korban
kriminalisasi UU ITE yang berasal dari kalangan aktivis mencapai 10 orang atau
26,3% dari total korban.
Lalu ada 8 orang (21,1%) korban kekerasan dan
pendampingnya yang dituntut dengan UU ITE, serta 7 orang (18,4%) berasal
dari kalangan warga. Korban lainnya berasal dari kalangan jurnalis, akademisi,
mahasiswa, buruh, politisi, dan organisasi masyarakat.
"Dari sisi kebebasan berekspresi, makin banyak pejabat publik menggunakan pasal-pasal karet Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk membungkam suara kelompok kritis," ungkap SAFEnet.
Atas dasar itu, pemerintah bersama Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk segera melakukan revisi terhadap UU ITE.
Hal tersebut mesti dilakukan agar tidak banyak orang yang terjerat oleh
pasal-pasal karet dalam UU ITE. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy
Aditya pun menyebut revisi UU ITE bakal dilakukan usai pembahasan RUU
Perlindungan Data Pribadi (PDP) selesai. Selama ini, Willy menilai kendala
pembahasan revisi UU ITE karena pemasalahan prosedur di parlemen.
BERIKUT ADA BEBERAPA KASUS PELANGGARAN UU ITE DI INDONESIA
1. Kasus IDI Kacung WHO :Jerinx Dituntut
3 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar
menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam
kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' pada November lalu. Vonis hakim itu
lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni tiga tahun penjara. Jerinx
dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 54A ayat (2) UU
ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pusaran kasus Jerinx ini terjadi lantaran
unggahan 'Kacung WHO' yang ia posting di instagram pribadinya (@jrxsid).
Penabuh drum Superman is Dead (SID) itu mengunggah sebuah gambar tulisan pada
akun instagramnya, pertengahan Juni lalu.
Tulisan dalam gambar itu berbunyi,
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua
orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering
ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stress dan menyebabkan
kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?'
Imbas unggahan tersebut, IDI Bali lantas
melaporkan Jerinx kepada Polda Bali pada Selasa (16/6). IDI menilai unggahan
Jerinx yang menyebut IDI dan Rumah Sakit adalah 'Kacung WHO' merupakan fitnah
dan telah mencoreng nama IDI.

Kronologi Kasus IDI Kacung WHO hingga Jerinx Ditahan
Personel band Superman Is Dead (SID) yakni I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Bali pada
Rabu (12/8/2020). Sebelumnya, Jerinx menjalani pemeriksaan terkait tuduhan
terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyebut 'IDI kacung WHO' dalam unggahannya di akun Instagram
pribadi @jrxsid pada 13 Juni 2020. Kini, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka
atas dugaan pencemaran nama baik atas kasus tersebut dan mendekam di penjara.
Berikut ini kronologi kasus Jerinx SID soal 'IDI Kacung
WHO'.
1. 13 Juni 2020: Mengunggah Komentar Berisi
Tuduhan Terhadap IDI
Pada tanggal 13 Juni 2020, Jerinx mengunggah
foto yang berisi kalimat tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit menjadi adalah
'kacung' WHO lantaran kebijakan rapid test yang diberlakukan untuk para ibu
hamil. Berikut tulisan unggahan Jerinx di akun Instagram pribadinya @jrxsid.
"Gara-gara
bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan
melahirkan dites COVID-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur
kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian
pada ibu atau bayinya, siapa yang tanggung jawab?" tulis Jerinx.
Tak sampai
di situ, dalam kolom keterangannya, Jerinx juga meminta agar IDI dibubarkan.
"BUBARKAN
IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada
penjelasan perihal ini! Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI
& RS yg mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat," tulis
Jerinx.
Unggahan
kontroversial tersebut lantas viral dan menuai pro serta kontra di masyarakat.
![Jerinx SID [Instagram/@jrxsid]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/05/85243-jerinx-sid-instagramatjrxsid.jpg)
2. 16 Juni 2020: IDI Bali Melaporkan Jerinx ke
Polisi
Akibat unggahan kontroversial tersebut, pada
16 Juni 2020, IDI Bali lantas melaporkan Jerinx ke Polda Bali dengan tuduhan
pencemaran nama baik lantaran Jerinx menyebut IDI sebagai 'kacung' WHO. Selain
itu, IDI Bali juga melaporkan Jerinx atas dugaan ujaran kebencian.
3. 3 Agustus 2020: Jerinx Mangkir dari
Panggilan Polisi
Atas laporan yang diberikan oleh IDI Bali,
Polda Bali kemudian melayangkan surat panggilan ke Jerinx pada Senin,
(3/8/2020). Namun, menurut Ditreskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho,
Jerinx tidak memenuhi panggilan polisi lantaran sibuk.
4. 5 Agustus 2020: Jerinx Penuhi Panggilan
Polisi
Setelah sempat mangkir dari panggilan polisi,
Polda Bali melayangkan kembali surat panggilan kedua kepada Jerinx yang
dijadwalkan pada Kamis (6/8).
Pada Rabu
(5/8) Jerinx datang ke Polda Bali untuk memenuhi panggilan polisi dan menjalani
pemeriksaan terkait kasus tersebut. Terkait permasalahan ini, Kasubag Humas
Polda Bali, Kombes Syamsi menyebut pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi
termasuk para saksi ahli. Dalam pertemuannya itu, Jerinx terlihat memakai kaos bertuliskan
'Tolak Rapid Test' tanpa menggunakan masker.
5. 12 Agustus 2020: Jerinx Ditahan
Jerinx ditahan oleh Polda Bali dan kini resmi
berstatus tersangka atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang
dilaporkan oleh IDI Bali. Setelah kebar Jerinx ditahan, publik dikejutkan
dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan Jerinx menggunakan baju
tahanan oranye dengan tangan diborgol di dalam tahanan viral di media
sosial.
2. Polisi Jerat 5 Tersangka Kasus
"Bungkus Night Vol 2" dengan UU ITE
Polisi
menetapkan lima orang sebagai tersangka adanya acara bertajuk "Bungkus
Night Vol.2" di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan,
pada Jumat (24/6/2022).
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro
Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
"Kita amankan, ada lima pelaku yang kita tahan. Lima orang yang hari ini
kita tetapkan tersangka," ujar Ridwan.
Kelima orang yang ditangkap dan ditetapkan
sebagai tersangka adalah mereka yang merancang, mempromosikan, dan mengunggah
materi promosi kegiatan bernuansa sensual tersebut. "Baru menyebarkan.
Rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, membuat video, kemudian meng-upload ke
media sosial," kata Ridwan.
Penetapan lima orang tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa
delapan saksi berkait kegiatan di griya pijat itu. Kelima orang tersangka
dijerat Pasal 27 dan 45 tentang Undang-Undang ITE tentang masalah asusila, dan
pornografi.
Sebagai informasi, poster "Bungkus Night Vol.2" sebelumnya
viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet karena diduga sebagai
praktik prostitusi. Acara tersebut diagendakan digelar di Hamillton Spa
& Massage, Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada
Jumat 24 Juni mendatang pukul 19.00 WIB.
Adapun tema dari kegiatan itu bernada sensual. "Beyond your wildest sexpetation," demikian tulisan dalam poster tersebut. Selain itu, pada poster acara itu juga terdapat kalimat atau jargon promosi sensual lain seperti "Onward till you drop", "Special offer! 250k, bungkus include room", dan "Datang dan bungkus mana aja yang lo suka!". Kompas.com sempat menelusuri akun media sosial Instagram yang tercantum dalam poster acara itu. Tampak dalam Insta Story @hamilton.urbanica menampilkan beberapa foto wanita berbusana seksi dengan tertulis identitasnya. Namun, pada Sabtu (18/6/2022) pagi, sejumlah unggahan foto wanita dan poster acara itu telah dihapus.
3. Jonru divonis hukuman penjara 1,5 tahun, terbukti sebarkan kebencian dan permusuhan

Majelis hakim yang dipimpin Antoino Simbolon menyatakan perbuatan terdakwa "terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi kebencian dan permusuhan SARA."
Dalam amar putusannya, Jonru dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) juncto 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setelah mendengarkan putusan ini, Jonru di hadapan majelis hakim mengatakan dirinya masih "mikir-mikir" apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Sebelum dilaporkan ke polisi pada September 2017 lalu, Jonru Ginting dikenal aktif di media sosial melalui komentar atau tautannya. Dia juga dikenal banyak pengikut, yaitu sekitar 1,47 juta pengikut. Akun Twitternya memiliki 92,5 ribu pengikut, Instagram 66,7 ribu, dan Periscope 531 pengikut. Nama Jonru mulai dikenal jagat media sosial di Indonesia menjelang Pemilihan Presiden 2014 lalu.
Jonru dilaporkan oleh sejumlah pribadi, diantaranya Muannas Al Aidid dan Muhamad Zakir Rasyidin, ke kepolisian karena dianggap menyebarkan kebencian dan mencemarkan nama baik, sejak pertengahan tahun lalu. Laporan ini didasarkan dari postingannya dari akun-akun yang diduga milik Jonru Ginting di Instagram, Facebook, dan Twitter. Salah satunya adalah mencakup unggahan Jonru soal Presiden Joko Widodo serta tuduhan yang menyebut seseorang sebagai keluarga dari petinggi Partai Komunis Indonesia Dipa Nusantara Aidit.
Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman 1,5 tahun atau 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook, pada Maret 2018.
Jonru dinilai telah memenuhi syarat untuk mendapatkan
pembebasan bersyarat sesuai peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti
Bersyarat.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pembebasan Bersyarat
adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga
masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9
(sembilan) bulan. Meski divonis pada Maret 2018, Jonru telah menjalani hukuman
kurungan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada
September 2017.
Kasus Jonru berawal dari laporan Muannas Alaidid ke Mapolda Metro Jaya pada Agustus 2017 karena dianggap sering mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian melalui akun Facebook-nya. Polisi kemudian menindaklanjuti kasus itu, dan menyatakan ada empat posting-an Jonru di akun Facebook yang dipermasalahkan terkait tindak pidana ITE hingga diskriminasi ras, etnis, dan antargolongan.
Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Poisi kemudian menetapkan Jonru sebagai tersangka ujaran kebencian pada 29 September 2017, dan langsung menahan Jonru di Rutan Polda Metro Jaya. Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Tak terima dengan penahanan itu, Jonru kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Namun hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan menyatakan proses penyidikan sah. Pada 8 Januari 2018, Jonru menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jonru Ginting didakwa menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Posting-an Jonru dinilai jaksa bisa menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat.
Jaksa menuntut Jonru hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, namun di sidang vonis, Jonru dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sejak vonis itu, Jonru kemudian mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Juni 2018, Jonru sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya, tapi hakim PT menolak permohonan banding Jonru, dan tetap menghukum Jonru 1,5 tahun penjara. Upaya hukum lain yang dilakukan Jonru pada oktober 2018. Pengacara Jonru mengajukan Permohonan bebas bersyarat untuk kliennya kepada Kemenkumham dan akhirnya dikabulkan.
4. Hina Presiden di Facebook, Ropi Divonis 15 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten
Agam, Sumatra Barat, menjatuhkan hukuman penjara 15 bulan kepada Ropi Yatsman
(35 tahun) dalam kasus penghinaan Presiden Joko Widodo dan penyebar ujaran
kebencian di media sosial.
Dalam sidang di PN Lubukbasung, Senin (24/7), majelis
hakim yang diketuai Mahendrasmara dengan anggota Ida Maryam Hasibuan dan Duano
Aghaka menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan.
Mahendrasmara menyatakan terdakwa, yang juga mengedit
foto Presiden Joko Widodo dalam akun Facebooknya, melanggar Pasal 45 ayat 2 jo
Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hukuman yang diterima Ropi Yatsman sama dengan pasal yang
dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun tiga bulan. Dalam
pertimbangan yang disebutkan Mahendrasmara, hal yang meringankan terdakwa telah
mengakui kesalahan dan bersikap sopan selama persidangan.
Sementara terdakwa usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim
menyatakan menyesali semua perbuatannya. Dalam amar putusan majelis hakim
dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan
Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di sebuah ruko perusahaan ekspedisi
tempatnya bekerja di Banuhampu, Kabupaten Agam, Senin (27/2) sekitar pukul
11.30 WIB.
Terdakwa ditangkap setelah menyebarkan ujaran kebencian
di media sosial dan juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dan sejumlah
pejabat, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Terdakwa menggunakan akun
alter dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook untuk memposting
konten bernada kebencian kepada pemerintah. Ia juga sebagai admin dari akun
grup publik Facebook 'Keranda Jokowi-Ahok'.
Orang tua terdakwa, Maya (65), mengatakan selama ini Ropi
Yatsman merupakan tulang punggung keluarga, setelah ayahnya sakit beberapa
tahun lalu. "Setelah anak saya ditangkap kepolisian, sudah banyak barang
elektronik yang dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata
dia. Dengan vonis itu, Maya berharap Ropi Yatsman menjalankan hukuman
dengan baik dan tidak melakukan kesalahan kembali agar mendapatkan keringanan
nantinya.
SOLUSI DALAM PENAGANAN KASUS ITE
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE)
tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Surat edaran
itu bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan
Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Isi SE Penerapan UU ITE
Berikut ini
arahan lengkap Jenderal Listyo tentang kesadaran budaya beretika untuk
mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif:
A.
mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan
segala macam persoalannya
B. memahami
budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai
permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat
C. mengedepankan
upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang
bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah
masyarakat dari potensi tindak pidana siber
D. dalam
menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan
antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana
untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil
E. sejak
penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban
(tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada
para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi
F.
melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang
ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom
meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan
data yang ada
G. Penyidik
berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum
(ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian
perkara.
H. terhadap
para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi
bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali
perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan
separatisme
I. korban
yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah
sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan
sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali
J. penyidik
agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran
dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan
k. agar
dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang
diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara
berkelanjutan.
SOLUSI DARI KASUS – KASUS PELANGGARAN UU ITE
1. KASUS PERTAMA “Kasus IDI Kacung WHO :Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara”
Pasal 28 ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau keiompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan(SARA).
- Perlu adanya penanganan hukum dari aparat penegak hukum, adapun terkait kasus ini sebaikanya dilakukan mediasi antara kedua belah pihak agar kasus tersebut dapat berakhir dengan damai.
- Oleh karena itu kita harus bijak didalam menggunakan media sosial, karena segala perbuatan yang menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan atar suku, agama, ras, dan antar golongan dapat dipidana.
- Penyampaian pendapat atau pernyatan terkait ketidak sukaan terhadap suatu instansi memang tidak dilarang oleh hukum, namun apabila pernyatan tersebut menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan sehingga dapat mengadu domba antar suku, ras, agama , dan antar golongan maka perbuatan tersebut dilarang hukum.
- Perlu adanya sikap mawas diri sehingga dapat menimbang mana yang baik dan mana yang buruk.
2. KASUS KEDUA “Polisi Jerat 5 Tersangka Kasus "Bungkus Night Vol 2" dengan UU ITE”
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka adanya acara bertajuk "Bungkus Night Vol.2" di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan. Kelima orang tersangka dijerat Pasal 27 dan 45 tentang Undang-Undang ITE tentang masalah asusila, dan pornografi.
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Adapun sulusinya yaitu :
- Perlu adanya penegakkan hukum yang pasti akan bahanya konten pornografi, sehinggan pemerintah perlu memberikan pemaham akan bahanya konten tesebut.
- Perlunya kontrol dari masyarakat dan aparat penegak hukum khususnya, tentang peredaran konten-konten pornografi yang kian hari semaki marak di media sosial, selain itu peran orang tua atau orang dewasa sangat penting untuk menasehati atau melarang anak-anak untuk mrngakses konten tersebut.
- Adapun untuk para tersangka sebaikan di proses hukum secara baik dan benar, serta seadil-adilnya.
- Selain itu perlu adanya kehati-hatian sebelum menyebarkan atau mendistribusikan informasi elektronik yang memuat konten yang melanggar kesusialaan baik itu berupa foto,vidio, dan dokumen elektronik lainya.
3. KASUS KE TIGA " Jonru divonis hukuman penjara 1,5 tahun, terbukti sebarkan kebencian dan permusuhan"
Majelis hakim yang dipimpin Antoino Simbolon menyatakan perbuatan terdakwa "terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi kebencian dan permusuhan SARA."
Dalam amar putusannya, Jonru dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) juncto 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada kasus ketiga ini hampir sama seperti kasus yang pertama yang melangar pasal 28 ayat (2) UU ITE Orang yang menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Hukuman pelaku ujaran kebencian sebagaimana dijelaskan pada pasal 28 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Adapun saran yaitu Lebih bijak didalam menggunakan media sosial, serta jangan sembarangan mengomentari orang lain, apalagi sampai menghina seseorang yang belum jelas kenyataanya, dan dapat mengadu domba antar suku atau golongan.
4. KASUS KEEMPAT “Hina Presiden di Facebook, Ropi Divonis 15 Bulan Penjara”
Mahendrasmara menyatakan terdakwa, yang juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dalam akun Facebooknya, melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Disini pelaku harus mendekam di penjara karen ulahnya sendiri, oleh karena itu kita seharunya lebih bijak bermedia sosial, karena hal tersebut bukan tidak mungkin dapat mengancam diri kita sendiri.
Tugas :









Mantap Jiwa
BalasHapus